Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI

  • Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga
  • Fotokopi Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir

Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan 
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami