Perpindahan Penduduk WNI Dalam 1 (satu) Kab/Kota
- Fotokopi Kartu Keluarga
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
Perpindahan Penduduk WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pindah Datang Penduduk WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
- SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP Dalam 1 (Satu) Kab/Kota
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP