Persyaratan Pelayanan
- Home
- Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
- Fotokopi KK bagi Penduduk WNI.
- Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
- Asli kutipan akta kelahiran.
- Fotokopi izin tinggal tetap; dan
- Asli kutipan akta kelahiran.
- Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami