Sejarah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Tugas Pokok & Fungsi
Prestasi
SDM
Pelayanan Publik
Persyaratan Pelayanan
Standar Pelayanan
Dokumen Lainnya
Survei Kepuasan
Mekanisme Pengaduan
SIPP
Layanan Online
Program Inovasi
Produk Hukum
Surat Edaran Wlikota
Peraturan Daerah
Peraturan Walikota
Surat Edaran Mendagri
Keputusan Mendagri
Peraturan Pemerintah
Peraturan Mentri
Keputusan Presiden
Peraturan Presiden
Undang-undang RI
Zona Integritas
Maklumat Pelayanan
Kode Etik
Reward dan Punishment
Layanan Konsultasi
Data Penduduk
Profile Kependudukan
Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
Agregat Kependudukan
Semester I Tahun 2019
Semester II Tahun 2019
Semester I Tahun 2020
Semester II Tahun 2020
Semester I Tahun 2021
Semester II Tahun 2021
Semester I Tahun 2022
Semester II Tahun 2022
Semester I Tahun 2023
Semester II Tahun 2023
Semester I Tahun 2024
Semester II Tahun 2024
Semester I Tahun 2025
Semester II Tahun 2025
GIS Padang Panjang
GIS Indonesia
Media
Data
Berita
Pengumuman
Foto
Video
Layanan Pengaduan
FAQ
Persyaratan Pelayanan
Home
Persyaratan Pelayanan
Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
kutipan akta kelahiran;
fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
fotokopi KK orang tua; dan
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
kutipan akta kelahiran; dan
fotokopi KK.
Pencatatan perubahan nama Penduduk
Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
Kutipan akta Pencatatan Sipil;
Fotokopi KK; dan
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
fotokopi KK.
‹
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
›
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami