1). Buka browser, ketik : paduko.padangpanjang.go.id 2). pilih menu sesuai kebutuhan Anda 3). Isikan data dan unggah berkas persyaratan 4). Pilih metode pengambilan dokumen, KIRIM 5). Akan muncul nomor tiket, tekan OK. Tiket akan otomatis terdownload 6). Pantau proses pengurusan melalui menu CEK STATUS DOKUMEN. Masukkan nomor tiket Anda kemudian pilih LIHAT 7). Jika dokumen telah selesai, Dokumen Kependudukan dapat diambil ke Dinas Dukcapil diantar ke alamat / dikirim ke email/WA
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Syarat-syarat pelayanan dapat diakses melalui website resmi Dukcapil yaitu dukcapil.padangpanjang.go.id dengan menu PELAYANAN PUBLIK, sub menu PERSYARATAN PELAYANAN
Pengaduan/komplain terhadap layanan dapat dilakukan melalui: 1). Secara langsung kepada Petugas Pelayanan 2). Kotak saran 3). Whatsapp : 0852 - 6567 - 0454 4). Email: disdukcapiplpadangpanjangkota@gmail.com 5). Surat yang dialamatkan ke Jl.Sutan Syahrir No.189 Kel.Silaing Bawah - Kota Padang Panjang 6). lapor.go id melalui website: dukcapil.padangpanjang.go id pada menu ZONA INTEGRITAS
Sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukab pada Pasal 19 ayat 6 menyatakan bahwa : " Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir". Jadi Dokumen Kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik tinggal di-cek keasliannya dengan scan QR code, kecuali dokumen kependudukan tersebut masih bertandatangan basah.
Warga yang sudah memliliki KTP elektronik tidak perlu mengurus perpanjangn masa berlaku walaupun sudah melewati batas berlaku karena berlaku seumur hidup. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No.24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a
Tidak. Anda dapat mengajukan pencetakan kembali KTP di daerah rantau dengan membawa Surat Keterangan Hilang di kepolisian setempat. KTP yang diterbitkan kembali tetap dengan alamat dan daerah yang sama
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dibuka pada hari Senin sampai Jumat mulai jam 07.30 - 12.00 WIB. Istirahat jam 12.00 - 13.30. Buka kembali sampai dengan 16.00 WIB, khusus Jum'at sampai dengan 16.30 WIB.
Semua dokumen kependudukan yang diterbitkan di Dinas Dukcapil PAdang Panjang, maksimal diproses 15 menit sejak berkas dinyatakan lengkap, jaringan lancar dan sarana prasarana berfungsi baik
Bisa, penggantian tandatangan dapat dilakukan jika memang dibutuhkan. Silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil. Anda juga harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain misalnya dokumen perbankan atau asuransi
Untuk kasus seperti ini, solusinya adalah dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri, yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.