Kepala Dinas
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fungsi
a. Perumusan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi
Sekretariat
Tugas
Sekretariat di kepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fungsi
a. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan
b. Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan
c. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi
Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan
Tugas
Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan yang di kepalai oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Penacatatan Sipil di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Fungsi
a. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pelayanan pendaftaran penduduk
b. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pelayanan pencatatan sipil
c. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pendokumentasian dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Tugas
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data yang dikepelai oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi
a. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program sistem informasi administrasi kependudukan
b. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengolahan dan penyajian data
c. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggraan program kerjasama dan inovasi pelayanan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.