Pembuatan Akta Kelahiran Anak Langsung di Faskes Padang Panjang
Mengurus suatu administrasi dalam sebuah keluarga sangat diharuskan oleh Pemerintah, karena administrasi merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki dan diurus oleh masyarakat. Baik itu administrasi yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun adminstrasi yang ada di kantor-kantor lainnya.
Seperti halnya yang ada di Dukcapil terkhusus Dukcapil Padang Panjang dimana setiap masyarakat memiliki administrasi Kependudukan yang lengkap baik itu Kartu Keluarga, KTP, KIA dan data lainnya.
Dukcapil Kota Padang Panjang sendiri sudah banyak memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, Dukcapil terus berinovasi dan mengeluarkan ide-ide baru agar masyarakat tidak jenuh bahkan malas untuk mengurus administrasi Kependudukannya.
Seperti Laskar Dukcapil, Dukcapil Bermitra, Selalu Samawa, Uda Wako dan masih banyak lainnya. Salah satu inovasi terbaru yang diberikan oleh Dukcapil untuk masyarakat Padang Panjang yaitu penerbitan akta kelahiran di Fasilitas Kesehatan yang menangani persalinan.
Dimana ini adalah suatu gebrakan untuk mempercepat penerbitan Akta Kelahiran yang bekerjasama langsung dengan Fasilitas Kesehatan. Kini bayi yang baru lahir langsung bisa bawa akta kelahiran dan KIA saat pulang ke rumah.
Perlu diketahui Akta Kelahiran merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara kepada anak baru lahir, oleh sebab itu maka Dukcapil sendiri berhak berikan pelayanan yang mempercepat terbitnya akta kelahiran ini.
Disamping itu inovasi ini dibuat untuk memudahkan para ibu bersalin serta keluarga pasien, supaya tidak perlu lagi repot untuk mengurus Akta Kelahiran, KIA dan Kartu Keluarga baru ke Kantor Dinas Dukcapil. Biasanya setiap orang yang bersalin akan menunggu pulih terlebih dahulu baru menyelesaikan administrasinya, bahkan terkadang saat anak mau sekolah baru diurus oleh orang tuanya. Namun dengan adanya inovasi ini tentu akan memudahkan orang tua untuk mendapatkan NIK bayi.
Tentunya dengan inovasi ini para orang tua tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kantor Dinas Dukcapil. Bagi ibu hamil yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil, cukup membawa Kartu Keluarga dan fotokopi surat nikah. Setelah proses persalinan selesai, ibu dan bayi sudah dapat langsung membawa pulang Kartu Keluarga baru, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
(Yuli Guslinda)