Penyerahan Kartu Identitas Anak KIA

ke Kelurahan Ekor Lubuk, bagi anak-anak baru lahir sampai dengan 17 tahun kurang sehari. Bagi yang belum memiliki, silahkan ajukan secara online di paduko.padangpanjang.go.id atau datang langsung ke Dinas Dukcapil Padang Panjang dengan membawa Fotocopi Akta Kelahiran, KK asli ortu, KTP asli kedua ortu, foto anak (warna, 2x3 sebanyak 2 lembar) bagi yang berusia 5 sampai 17 tahun kurang sehari. Bagi yang diabwah 5 tahun, tanpa foto

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami