DINAS DUKCAPIL GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT STANDAR PELAYANAN

DINAS DUKCAPIL GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT STANDAR PELAYANAN

Oleh : Dra. MAINI, MM

 

Pada Kamis tanggal 2 Juni 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Padang Panjang menggelar Rapat DENGAR PENDAPAT (PUBLIC HEARING) Standar Pelayanan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi atas :

  1. Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas
  2. Memberikan pemahaman dan  persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan
  3. Diperlukan adanya standar pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan

Pelaksanaan Rapat DENGAR PENDAPAT ini merupakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Standar Pelayanan merupakan Tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara (dalam hal ini Dinas Dukcapil) kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur

 

Standar Pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

 

Penyusunan Standar Pelayanan dimulai dari Penyusunan Rancangan, Pembahasan dengan Masyarakat, Penetapan Standar Pelayanan, kemudian dilanjutkan dengan Penerapannya. Tahapan DENGAR PENDAPAT ini merupakan salah satu bentuk Pembahasan Standar Pelayanan dengan masyarakat yang diatur dalam Permenpan Rb 15/2014.

 

Rapat yang dihadiri juga oleh Wakil Walikota Drs. Asrul ini bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Penyelenggara pelayanan (Dinas Dukcapil) dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, meliputi:

  • dukungan pendanaan
  • pelaksana yang bertugas;
  • sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.

 

Rapat yang dilaksanakan di Hall Lantai III Balaikota ini dihadiri oleh Akademisi, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Wartawan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami