Jangan Tunda Perekaman KTP-el..
Bagi anak yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, sistem administrasi kependudukan akan mengunci layanan Kartu Keluarga (KK) sementara. Akibatnya, berbagai pengurusan adminduk seperti cetak KK, pindah domisili, pecah KK, maupun perubahan data lainnya tidak dapat diproses hingga perekaman selesai dilakukan. Perlu diketahui, batas toleransi perekaman adalah hingga usia 17 tahun 14 hari. Jika melewati batas tersebut, penguncian sistem akan berlaku secara otomatis. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena layanan akan kembali aktif secara otomatis setelah anak melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil atau layanan perekaman terdekat. Untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari, perekaman KTP-el dapat dilakukan lebih awal sejak usia 16 tahun. Dengan begitu, saat genap 17 tahun, KTP-el dapat langsung dicetak dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik. Yuk, lengkapi dokumen kependudukan keluarga sedini mungkin. Jangan sampai urusan administrasi terhambat hanya karena menunda perekaman KTP-el. Datang dan rekam sekarang, demi kemudahan layanan untuk keluarga dunsanak..
