Nomor Kartu Keluarga (KK) mengikuti Kepala Keluarga yang tercantum dalam data administrasi kependudukan. Apabila Kepala Keluarga meninggal dunia, maka data KK harus dilakukan perubahan, termasuk pergantian Kepala Keluarga dan penerbitan KK baru.

Nomor Kartu Keluarga (KK) mengikuti Kepala Keluarga yang tercantum dalam data administrasi kependudukan. Apabila Kepala Keluarga meninggal dunia, maka data KK harus dilakukan perubahan, termasuk pergantian Kepala Keluarga dan penerbitan KK baru. Kepala keluarga yang meninggal dunia tidak dapat lagi tercantum sebagai Kepala Keluarga aktif. Salah satu anggota keluarga yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Kepala Keluarga baru. Setelah perubahan elemen data tersebut, diterbitkan Kartu Keluarga baru dengan nomor KK yang baru sesuai sistem administrasi kependudukan. Tujuan Pembaruan KK - Menyesuaikan data kependudukan dengan kondisi sebenarnya - Menjamin keakuratan database kependudukan nasional - Memudahkan pelayanan administrasi publik Jika Kepala Keluarga meninggal dunia, segera lakukan perubahan Kartu Keluarga (KK). Pergantian Kepala Keluarga akan menyebabkan penerbitan KK baru sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Pastikan data keluarga selalu mutakhir untuk mempermudah pelayanan publik.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami