Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Penerbitan Akta Kematian Berbasis Data Coklit KPU.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil sinkronisasi data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Disdukcapil Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi Lapangan dan Percepatan Penerbitan Akta Kematian, Kamis (16/4/2026), bertempat di Gazuma Cafe. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Rudy Suarman, AP yang diikuti oleh Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang. Rapat ini digelar menyusul ditemukannya sejumlah data warga yang terindikasi telah meninggal dunia, namun belum memiliki dokumen kependudukan berupa Akta Kematian. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama mengingat pentingnya validitas data kependudukan sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap data yang ada, sekaligus mempercepat proses penerbitan Akta Kematian bagi warga yang memenuhi persyaratan. Percepatan penerbitan Akta Kematian merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan mutakhir. Dengan data yang valid, berbagai layanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. "Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas" ungkap Rudy.
