APA ITU “SATU DATA INDONESIA”

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Satu data merupakan program dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efektifitas  pengambilan kebijakan dengan berdasarkan data. Diperlukan data pemerintah yang terbuka, akurat dan interoprable.

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data
  2. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata
  3. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
  4. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berusaha untuk melakukan perbaikan dan menjaga data pemerintah Indonesia. Satu Data menerapkan konsep data terbuka saat mempublikasi data. Data dirilis dalam format terbuka yang umum dan dapat dengan mudah digunakan kembali oleh instansi ataupun masyarakat, dengan harapan untuk transparansi serta akuntabilitas pemerintah, selain itu bertujuan juga melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi dan mengawasi pembangunan.

Masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan data pemerintah yang ada di Data.go.id. Data.go.id adalah portal resmi Satu Data Indonesia sebagai tempat untuk merilis dan memanfaatkan data terbuka, tidak terbatas pada  lembaga, kementerian, ataupun pemerintah di daerah saja, namun juga semua lembaga lainnya yang memilki serta memproduksi data terkait Indonesia.

Oleh : Cici Septiani

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami