Ayo Rekam dan Cetak KTP-el Anda! Sudahkah Anda memiliki KTP elektronik (KTP-el)? Yuk, segera lakukan perekaman biometrik dan cetak KTP-el Anda di Dinas Dukcapil

Ayo Rekam dan Cetak KTP-el Anda!
Sudahkah Anda memiliki KTP elektronik (KTP-el)? Yuk, segera lakukan perekaman biometrik dan cetak KTP-el Anda di Dinas Dukcapil

KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik yang berisi data kependudukan dan rekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata). Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP-el dengan NIK yang berlaku seumur hidup.

Fungsi KTP-el:
-Identitas resmi penduduk
-Persyaratan administrasi (perbankan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dll)
-Akses layanan publik dan perlindungan hukum
-Pencegahan data ganda dan penyalahgunaan identitas

Kenapa KTP-el Perlu Diperbaharui?
-Jika KTP-el hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data (misal: status perkawinan, alamat, pekerjaan, dll)
-Agar data Anda tetap valid dan sesuai di database kependudukan
-Memastikan hak-hak Anda sebagai warga negara tetap terlindungi

Cara Perekaman KTP-el:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil / Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjang
2. Bawa dokumen pendukung (KK asli atau fotokopi)
3. Lakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata, tanda tangan)
4. Data diverifikasi dan diproses untuk pencetakan

Syarat Pencetakan KTP-el:
- Jika KTP rusak: Bawa KTP rusak + KK asli
- Jika KTP hilang: Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian + KK asli
- Jika Ganti elemen data: Bawa KK asli + dokumen pendukung perubahan data (contoh: akta nikah, ijazah, surat pindah, dsb)

Saat ini ketersediaan blanko KTP-el sebanyak 818 Keping.

Segera urus KTP-el Dunsanak..
Identitas tunggal, hak terjamin. Jangan ditunda, ayo ke Dukcapil sekarang!

#KTPel #Dukcapil #IdentitasDigital #PerekamanBiometrik #LayananKependudukan #AyoRekamKTPel

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami