Dukcapil Beri Kemudahan, Pengurusan Akta Kematian Bisa Langsung di Kelurahan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang memberikan kemudahan pengurusan akta kematian yang bisa langsung dilakukan di kelurahan. Hal Ini bertujuan guna mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen penting tanpa perlu menghabiskan waktu lebih banyak di kantor Dukcapil.

Proses pengurusan dimulai dengan melapor ke kantor kelurahan oleh warga yang membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter. Selain itu, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum juga harus dilampirkan.

Kelurahan akan memverifikasi data dengan sistem pengurusan yang sudah terintegrasi secara online, sehingga setelah data diverifikasi di kelurahan, proses penerbitan akta bisa dilakukan.

Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah , yakni mempercepat reformasi birokrasi dan memperluas akses layanan berbasis digital. Layanan seperti ini memungkinkan pengurusan dokumen menjadi lebih transparan, cepat, dan bebas dari potensi kendala administratif.

Dukcapil berharap seluruh warga bisa mendapatkan dokumen kematian secara tepat waktu tanpa harus mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami