
Pemanfaatan Data dan Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan
Pemanfaatan Data dan Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan
Data Kependudukan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan digunakan untuk Pemanfaatan Pelayanan Publik (Izin Usaha, Pelayanan Pajak Kendaraan, Bank, Pemberian Bantuan Sosial/Pemerintah), Perencanaan Pembangunan (Perencanaan Pendidikan, Perencanaan Kesehatan), Alokasi Anggaran (Perencanaan Dana Alokasi Umum, Alokasi Dana Khusus, Alokasi Dana Desa) dan Penegakan Hukum. Untuk kota Padang Panjang, Data Kependudukan sudah dimanfaatkan dalam banyak program Pemerintah yang berkaitan dengan bantuan sosial. Sebut saja, Data Terpadu Kesehateraan Sosial, Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang, Program Keluarga Harapan, Bantuan Dana Pendidikan, Bantuan Bedah Rumah, dan masih banyak lagi.
Dengan potensi pemanfaatan Data Kependudukan yang sebanyak itu, maka pemutakhiran data perlu untuk dilakukan agar Program-program yang diberikan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang menjadi tepat sasaran.
Pemutakhiran data itu sendiri dilakukan untuk menjaga keakuratan data, karena dalam konsep system big data, keakuratan data menjadi kunci penting dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dalam konteks Data Kependudukan yang memang sangat dinamis, salah satu bentuk pemutakhiran database kependudukan dilakukan disetiap pelaporan peristiwa kependudukan itu sendiri, misalnya kelahiran, kematian, perpindahan, perkawinan dan lain-lain. Namun pemutakhiran dengan metode seperti ini sangat tergantung kepada kesadaran penduduk dalam melaporkan peristiwa kependudukannya. Oleh karenanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang perlu untuk melakukan metode pemutakhiran lain yaitu denga cara penambahan, pembaharuan dan penghapusan data dalam database sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pemutakhiran data dengan metode seperti ini telah rutin dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang setiap tahunnya. Untuk Tahun 2021 ini, dari Pemutakhiran Data yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang menemukan sebanyak 122 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Non aktif dari Referensi Badan Pusat Statistik (BPS) dan wajib KTP belum rekam, 117 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda, dan 160 Nomor Induk Kependudukan (NIK) meninggal dari Referensi Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama dan Taspen. Sehingga secara keseluruhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang telah melakukan eksekusi terhadap 452 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda, dan 301 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Non Aktif.
Dengan Pemutakhiran Data yang dilakukan, Data Kependudukan yang kita miliki akan terdata dengan rapi. Sehingga penanganan masalah sosial contohnya dapat diintervensi oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dengan baik karena penduduk terdata by name by address dengan 31 elemen data. Jadi Layanan dukcapil tidak hanya melahirkan dokumen kependudukan, namun juga Data Kependudukan.
Oleh : Windo A Rezzo , S.Kom, M.Si