
Mulai 1 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang mewajibkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga yang mengakses layanan tatap muka
Mulai 1 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang mewajibkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga yang mengakses layanan tatap muka. Hal ini sebagai bentuk implementasi digitalisasi pelayanan publik dan mendukung program pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Panjang Rudy Suarman, AP menjelaskan bahwa IKD merupakan identitas resmi penduduk yang berbentuk digital dan terintegrasi dengan aplikasi Dukcapil Digital. IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan publik, verifikasi data diri, dan transaksi daring.
"Penerapan IKD ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan dalam pelayanan publik. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu identitas fisik seperti KTP-el atau KK saat mengurus dokumen atau keperluan lainnya," jelas Rudy.
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdukcapil Kota Padang Panjang telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, termasuk petugas yang siap membantu masyarakat dalam proses aktivasi dan penggunaan IKD.
Masyarakat yang belum memiliki IKD dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi Dukcapil Digital yang tersedia di smartphone. Aktivasi IKD hanya membutuhkan beberapa langkah mudah dan tidak dipungut biaya.
Berikut beberapa langkah untuk mengaktifkan IKD:
1. Download dan install aplikasi Dukcapil Digital di smartphone.
2. Buat akun baru atau login menggunakan akun yang sudah ada.
3. Verifikasi data diri dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan alamat email.
Lakukan swafoto dan verifikasi wajah.
4. Scan kode QR yang disediakan oleh petugas Disdukcapil.
5. IKD siap digunakan.
Disdukcapil Kota Padang Panjang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD dan menggunakannya dalam mengakses layanan publik.
"IKD adalah identitas resmi yang aman dan mudah digunakan. Mari kita dukung program pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi pelayanan publik dengan menggunakan IKD," pungkas Rudy