BERSAMA DUKCAPIL, POLDA SUMBAR GELAR SOSIALISASI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI TERPADU

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Terpadu Tahun 2024. Bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Kasubag Selek Kompol Muhardi, S.IK, Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Rimanita Erizon, SE, ME dan personil dari Polda dan Polres Kota Padang Panjang menyambangi SMAN 1 dan SMAN 2 Padang Panjang, Senin (04/03).

Pada Kegiatan Sosialisasi ini, Bripka Chairul Fajri menyampaikan tentang persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para Calon Anggota Polri.

Dalam penerimaan Calon Anggota Polri tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang berperan dalam melakukan verifikasi keabsahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disyaratkan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada tahap administrasi penerimaan Calon Anggota Polri.

Tujuannya adalah untuk menerapkan tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Untuk peserta seleksi perlu memeriksa kembali kebenaran dan kesesuaian data antar dokumen. Misalnya nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir. Pengajuan berkas sebaiknya disesuaikan dengan domisili. Jika ber KK di Padang Panjang, maka sebaiknya memasukkan melalui Kapolres Padang Panjang" ungkap Chairul.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami