
JUMLAH PENDUDUK PADANG PANJANG BERTAMBAH 1.172 JIWA
Sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per Semester, berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merilis Data Konsolidasi Bersih Kependudukan Semester 2 Tahun 2023. Untuk Kota Padang Panjang sendiri jumlah penduduknya saat ini berjumlah sebanyak 62.731 jiwa. Angka ini meningkat dari data semester sebelumnya yang berjumlah 61.559. Kalau dibandingkan data agregat kependudukan Semester ini memang ada penambahan jumlah penduduk dibanding Semester lalu sebanyak 1.172 jiwa. Dimana pertambahan penduduk tersebut tersebar di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat berjumlah 35.674 dan pada Kecamatan Padang Panjang Timur berjumlah 27.057.
Tentu untuk penambahan data penduduk di Padang Panjang ini banyak faktor yang menyebabkan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan dan kedatangan penduduk. Khusus pada Tahun 2023 data penduduk Padang Panjang bertambah banyak disebabkan oleh Kedatangan penduduk ke Kota Padang Panjang, dan juga penambahan terjadi akibat masyarakat membuat NIK baru. Kedua faktor ini yang membuat pertambahan jumlah penduduk di Padang Panjang bertambah signifikan.
Untuk Semester 2 Tahun 2023 ini data migrasi penduduk yang pindah dari Padang Panjang sebanyak 1.731 jiwa, yang datang ke Padang Panjang sebanyak 2.174 jiwa dan yang meninggal sebanyak 406 jiwa serta yang membuat NIK baru berjumlah 1.041 jiwa.
Berdasarkan data tersebut Kelurahan Kampung Manggis (7.969 jiwa) dan Kelurahan Guguk Malintang (7.208 jiwa) masih menjadi Kelurahan dengan jumlah penduduk paling banyak. Sedangkan untuk Kelurahan dengan jumlah penduduk paling sedikit masih berada di Kelurahan Koto Katik (1.351 jiwa) dan Kelurahan Pasar Baru (1.752 jiwa).
Data kependudukan ini memiliki peran yang sangat penting bagi Pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan menganalisis data kependudukan, kita dapat mengidentifikasi daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan mengalokasikan sumber daya yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan penduduk, seperti membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur penting lainnya.
Selain itu dengan data kependudukan yang akurat memungkinkan pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk memahami jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk, yang sangat penting untuk perencanaan dan alokasi sumber daya yang efektif. Selain itu, data kependudukan akan membantu kita untuk mengidentifikasi tren demografis, seperti tingkat pertumbuhan populasi, struktur usia, dan pola migrasi.
Sebagaimana diamanahkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, data kependudukan ini nanti akan digunakan untuk berbagai keperluan yaitu :
- Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan, kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
- Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
- Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
- Serta Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.