
Semangat Satu Data Kependudukan, Dinas Dukcapil bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 Ayat 4 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan : a) Layanan Publik; b) Perencanaan Pembangunan; c) Alokasi Anggaran; d) Pembangunan Demokrasi; dan e) Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sesuai dengan amanah Undang-Undang di atas, Menteri dapat memberikan Hak Akses Data Kependudukan kepada Lembaga pengguna. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. Pemberian Hak Akses ini mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan kemanan negara karena Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
Amanat Permendagri Nomor 17 tahun 2023 Tentang Perubahan atas Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan di jelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan standar ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/ keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang telah bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Padang Panjang untuk mewujudkan Satu data kependudukan dalam pelayanan publik. Dalam rangka implementasi akses data kependudukan, Ditjen Dukcapil memberikan hak akses kepada lembaga pengguna melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang melalui Web Portal. Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan. Dengan demikian, akan terwujud satu data kependudukan dalam pelayanan publik di Kota Padang Panjang.
(Winny Zilkhalida Hadi, ST)