
KAMI BERI SOUVENIR CANTIK BILA ADA YANG KOMPLAIN
Penyelenggara layanan wajib untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan (Pasal 36 dan 37 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Pembentukan sarana dan penugasan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayan publik yang berkualitas, wajar dan adil.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang telah melengkapi sarana pengaduan melalui berbagai kanal digital.
Sejak 4 April 2023 ini, semua layanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan akan diberikan kompensasi sebagai bentuk komitmen kami menjaga kepuasan masyarakat terhadap layanan kami.
Standar Pelayanan Publik merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dipakai sebagai pedoman dalam pemberian proses pelayanan sehingga wajib ditaati oleh penyelenggara pelayanan maupun penerima pelayanan.
Untuk memberikan jaminan kepastian bagi penerima pelayanan, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang telah menetapkan Standar Pelayanan Publik terhadap 52 jenis pelayanan sesuai dengan kewenangan yang diberikan melalui Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Nomor 470/15/DKPS-PP/TAHUN 2022 meliputi:
1. Kartu keluarga baru karena hilang/rusak
2. Pencatatan perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
3. Pencatatan kematian dalam wilayah NKRI
4. Pencatatan lahir mati
5. Pencatatan kelahiran OA
6. Pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI
7. Pendaftaran bagi OA itas datang dari luar wilayah NKRI
8. Perpindahan penduduk WNI datang dari luar negri
9. Surat keterangan pindah WNI keluar wilayah NKRI
10. Perpindahan penduduk OA itas dalam NKRI
11. Perpindahan penduduk OA itap dalam NKRI
12. Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI
13. KIA baru untuk anak OA
14. KIA baru untuk anak WNI
15. Penerbitan KTP-EL baru karena pindah,perubahan data, rusak dan hilang untuk OA
16. Penerbitan KTP-EL baru untuk OA
17. KTP-EL baru karena pindah,perubahan data,rusak dan hitang
18. Penerbitan KTP-EL baru untuk WNI
19. Kartu keluarga baru karena perubahan data
20. Kartu keluarga baru karena pisah KK dalam satu alamat
21. Kartu keluarga baru karena penggantian kepala keluarga (kematian kepala keluarga)
22. Kartu keluarga baru membentuk keluarga baru
23. Pencatatan biodata orang asing
24. Pencatatan biodata WNI diluar NKRI
25. Pencatatan biodata WNI dalam NKRI
26. Pencatatan perkawinan OA diwilayah NKRI
27. Pencatatan pembatalan perkawinan
28. Pencatatan perceraian
29. Pencatatan pembatalan perceraian
30. Pencatatan pengangkatan anak diwilayah NKRI
31. Pencatatan pengakuan anak diwilayah NKRI
32. Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayaan thd tuhan YME diwilayah NKRI
33. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI diluar wilayah NKRI
34. Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk OA diwilayah NKRI
35. Pencatatan pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orangtuanya Melaksanakan perkawinan sah menurut agama/kepercayaan thd tuhan YME Diwilayah NKRI
36. Pencatatan perubahan nama penduduk
37. Pencatatan peristiwa penting lainnya bagi penduduk
38. Pencatatan pembetulan AKTA pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek AKTA diwilayah NKRI
39. Pencatatan pembatalan AKTA pencatatan sipil bagi penduduk
40. Pencatatan pembatalan AKTA pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
41. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI diwilayah NKRI
42. Pencatatan anak yang lahir dari perkawinan campuran atau anak berkewarganegaraan ganda
43. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
44. Pengaduan
45. Penerbitan KTP-EL untuk petugas khusus
46. Kartu identitas anak kolektif dan disabilitas
47. Pemusnahan KTP-EL
48. Legalisir
49. AKTA kelahiran kolektif dan disabilitas
50. Arsip pencatatan sipil
51. Arsip pendaftaran penduduk
52. Permintaan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil
Informasi lebih lengkap mengenai masing-masing Standar Pelayanan terdapat pada link : https://dukcapil.padangpanjang.go.id/standarpelayanancapil
Bagi masyarakat yang mendapatkan layanan yang tidak sesuai dengan standar, dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor: 0852 6567 0454. Pengaduan yang terbukti melanggar Standar Pelayanan akan diberikan kompensasi berupa pemberian souvenir mug cantik. Ini merupakan terobosan dari Dinas Dukcapil dengan nama inovasi KOMPLAIN- Kompensasi Pelayanan Indak Sasuai Standar.(Rimanita Erizon, SE, ME)