
Disdukcapil Gandeng UMKM Untuk Tingkatkan Capaian Kepemilikan Kartu Identitas Anak
Dinas Dukcapil gandeng UMKM untuk Tingkatkan Capaian Kepemilikan Kartu Identitas Anak
Melalui kolaborasi dengan UMKM di Kota Padang Panjang, Dinas Dukcapil berupaya agar seluruh anak di Kota Padang Panjang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan dapat merasakan manfaatnya. Senin (6/2) telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil dengan WARUNG DKI yang beralamat di Jl. Adam BB No.495 Kel.Balai-Balai Kota Padang Panjang dan SIMPANG LAPAN LAUNDRY yang beralamat di Jl.Soekarno Hatta No.137 Kel.Bukit Surungan Kota Padang Panjang. Bagi pemegang KIA diberikan potongan harga/diskon.
"Kami memberikan diskon sebesar 5% kepada pemegang KIA yang berbelanja disini. Bukan hanya kepada si Anak, keluarga yang ikut makan bersama juga akan ikut mendapat potongan harga. Jadi jangan lupa bawa KIAnya" terang Ir.Zahrul Yani selaku Manajer WARUNG DKI Padang Panjang.
Sementara itu, di SIMPANG LAPAN LAUNDRY yang berlokasi di Bukit Surungan, pelanggan yang memiliki dan memperlihatkan KIA diberikan diskon sebesar 10%. "Kami menyambut baik inisiatif Pemko Padang Panjang khususnya Dinas Dukcapil, hal ini juga merupakan bentuk promosi usaha dan kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan omset kami kedepannya" jelas Riski Aulia Bakri - Owner Simpang Lapan Laundry Padang Panjang.
"Saat ini kami sedang mengupayakan untuk berkolaborasi dengan UMKM lainnya di Kota Padang Panjang. Kolaborasi ini selain bertujuan untuk meningkatkan kinerja kami, juga membantu pelaku usaha khususnya UMKM di Kota Padang Panjang dapat berkembang lebih baik lagi" ungkap Kadis Dukcapil, Dra.Maini, MM.
"Mari miliki Kartu Identitas Anak dan rasakan manfaatnya" tambah Maini.
Pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif, bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia.
Pemerintah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.