
RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2023 di MANADO
RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2023 di MANADO
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 yang diadakan di Manado tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2023 mengangkat tema “DIgitalisasi Adminduk untuk Pelayanan Publik dan Pemilu 2024”. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Rakornas ini bertujuan untuk: (1) Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. (2) Mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya. (3) Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia antara lain melalui 14 (empat belas) Langkah Besar Dukcapil.
Dalam Rakornas tersebut Dirjen Dukcapil Prof.Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH memberihan arahan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota berkomitmen, konsisten dan siap melaksanakan 7 arahan Bapak Menteri Dalam Negeri yaitu:
-
- Pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat.
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan dukcapil, diantaranya dengan memperbanyak gerai mal pelayanan publik (MPP), dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
- Data dukcapil dipergunakan untuk merencanakan dan mengeksekusi program pemerintah.
- Membuat sistem yang transparan agar meminimalisir kontak dengan petugas untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).
- Meningkatkan kualitas SDM dengan memperbaiki mentalitas, integritas, dan kompetensi aparatur.
- Menciptakan budaya kerja yang kompetitif dengan penerapan reward and punishment yang dilakukan secara terus menerus dan terukur.
- Menghilangkan paradigma lama “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah”, untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Terkait dengan Digitalisasi Adminduk untuk Pelayanan Publik, Dirjen Dukcapil dan seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia berkomitmen untuk:
- Merubah mindset seluruh aparatur Dukcapil dari pendekatan manual ke pendekatan digital (talenta digital).
- Melaksanakan optimalisasi Dukcapil Go Digital dalam konteks kelembagaan, pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
- Melaksanakan percepatan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara nasional, dengan tahapan dan target yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperhitungkan dan mengantisipasi Analisa Dampak Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan pendekatan asimetris.
- Meningkatkan literasi digital masyarakat yang berkaitan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, tetapi dilakukan oleh 1 (satu) operator.
Selain itu, dalam rangka mendukung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang melalui:
- Terkait Pemutakhiran Data:
- Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkannya akta kematian, akta perkawinan non muslim dan pindah datang
- Penyediaan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU yang akan berfungsi untuk verifikasi NIK
- Terkait upaya pengamanan data:
- Berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan data DP4 kepada KPU
- Melakukan enkripsi 11 elemen data dengan menggunakan metode Advance Encryption Standard 256
- Membangun sistem untuk melakukan proses enkripsi dengan membangun kunci dari BSSN
- Kunci enkripsi dan deskripsi disimpan pada padlock yang sudah disepakati antara Ditjen Dukcapil dan KPU
- Terkait persiapan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah:
- Penuntasan target perekaman KTP-el utama, yaitu wajib KTP sampai dengan 14 Februari 2024 melalui perekaman jemput bola
- mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2023 melalui perekaman ke sekolah-sekolah dan Gerakan Dukcapil Goes to Campus
- Entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el
- Pendataan Penduduk terlantar untuk kaum marginal atau miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), nara pidana, disabilitas, daerah terpencil dan transgender.