
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DI ERA DIGITAL
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DI ERA DIGITAL
oleh : WINDO A REZZO, S.Kom, M.Si
Data Kependudukan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam perencanaan pembangunan yang bekelanjutan. Adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan Database terpusat, tidak saja memudahkan pembuatan data kependudukan secara cepat dan akurat. Data-data yang terangkum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ini akan dimutakhirkan dan ditunggalkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Database Kependudukan yang mutakhir dan akurat akan sangat mendukung dalam perencanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pemutakhiran Database kependudukan tersebut dilakukan agar hasil pemutakhiran benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Merujuk kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 data kependudukan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, yang diantaranya :
(1) Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan
kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
(3) Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
(4) Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
(5) Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Pemanfaatan data ini mendorong semua lembaga untuk menggunakan kebijakan satu data dimana data itu adalah Data Kependudukan yang bersumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari pemanfaatan data ini diantaranya pemanfaatan data untuk sekolah, mengurus perijinan data, mengurus bantuan sosial semuanya harus sama dengan sumber data yang ada di Dinas Dukcapil sehingga tidak ada lagi orang yang memiliki identitas yang berbeda-beda.
Di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, sejauh ini sudah ada 23 organisasi perangkat daerah yang menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka data kependudukan dapat digunakan pada masing-masing organisasi perangkat daerah untuk berbagai keperluan terutama dalam hal verifikasi dan validasi, namun tetap menjaga kerahasiaan data khususnya data pribadi yang dilindungi undang-undang. Karena saat menggunakan data ini, OPD dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pusat data Kemendagri dalam komunikasi data menggunakan jaringan tertutup. Mekanisme penggunaan juga menggunakan Web Portal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permendagri 102 Tahun 2019.
Kedepan, jika pemanfaatan data kependudukan ini telah diimplementasikan dengan benar. Maka keabsahan data kependudukan yang diberikan dalam pelayanan di Kota Padang Panjang akan dilihat dari eksistensi data seseorang pada Database Kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salinan dokumen kependudukan tidak lagi diperlukan untuk mendapatkan pelayanan di Kota kita ini.