PENCATATAN PERKAWINAN

PENCATATAN PERKAWINAN

Oleh RAMADIA, S.Ds

 

Pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil dilakukan untuk penduduk yang beragama selain Islam sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 dan UU 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari regulasi ini ada hal mendasarkan yaitu :

  1. Perkawinan itu adalah ikatan lahir bathin, bukan kawin kontrak.
  2. Antara seorang pria dan seorang wanita. Negara kita tidak bisa mencatatkan perkawinan sesama jenis. Semua orang bebas melakukan perkawinan, namun di Indonesia tidak dapat menfasilitasi pencatatan perkawinannya.
  3. Sahnya perkawinan itu berdasarkan hukum agama/kepercayaan masing-masing.

Pencatatan Perkawinan pada Dinas Dukcapil merupakan “gerbang kedua” setelah perkawinan berlangsung. Pencatatan Perkawinan di Dinas Dukcapil hanya dilakukan untuk penduduk yang bergama Islam. Untuk pencatatan perkawinan muslim dilakukan di Kantor Urusan Agama.

Output dari pencatatan perkawinan non muslim adalah Akta Perkawinan. Spesifikasi baru untuk Akta Perkawinan yaitu dicetak di kertas HVS berwarna putih 80 gsm yang ditandatangani  secara elektronik berupa QR code (sesuai dengan Permendagri No.109 tahun 2019). Untuk model baru ini sudah tidak terpasang lagi foto pasangan. Kenapa demikian? Karena pada model baru terhadap barcode dapat dicek dengan aplikasi pembaca QR code sehingga dapat diketahui keaslian kutipan Akta Perkawinan tersebut.

Kutipan akta perkawinan diterbitkan 2 versi, untuk suami dan untuk istri. Persyaratan pembuatan Akta Perkawinan :

  1. Fotocopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemohon agama atau Penjabat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas foto berwarna suami dan istri.
  3. KTP-el asli
  4. Kartu Keluarga asli
  5. Bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan fotocopi Akta Kematian pasangannya, atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopi Akta Perceraian.

Ingat, sahnya Perkawinan Anda secara negara adalah apabila telah tercatat secara bernegara. Dengan demikian hak-hak suami, istri dan anak-anak akan dilindungi oleh negara.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami