
PINDAH PENDUDUK
PINDAH PENDUDUK
Oleh RIMANITA ERIZON, SE, ME
(Analis Kebijakan Ahli Muda – Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan)
Setiap penduduk mempunyai hak bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun (Pasal 15 UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).
Penduduk yang sudah berdomilisi di Daerah lebih dari satu tahun, wajib melaporkan pendaftarannya kepada Dinas Dukcapil. Demikian juga dengan penduduk yang sudah tidak berdomisili di Daerah lebih dari satu tahun, data kependudukannya akan di-non-aktifkan Dinas Dukcapil.
Perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah NKRI diklasifikasikan menjadi:
- dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
- antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
- antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
- antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- antarprovinsi.
Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk yang dilakukan pada Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kab/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK dan mengisi formulir (Pasal 25 Perpres Nomor 96 Tahun 2018). Selain digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru, SKP/SKPWNI juga digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala anggota keluarga yang tidak pindah.
Pindah penduduk terhadap anak yang berumur kurang dari 17 tahun maka akan menumpang ke KK lain. Sementara, Pindah penduduk oleh Kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun menumpang ke KK lain dengan dilengkapi surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga yang ditumpangi.
Pada pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 ada hal baru, yaitu pendaftaran perpindahan penduduk yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan penduduk dilengkapi syarat lainnya yaitu surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya. Sering terjadi sudah selesai mengontrak tapi masih menggunakan alamat rumah kontrakan sebelumnya dan orangnya sulit dihubungi.
Perubahan data dalam KK akan mempengaruhi basis data yang juga digunakan untuk pelayanan publik, misal: kepesertaan BPJS, pendaftaran sekolah, perbankan, dan lainnya. KK merupakan dokumen yang menjadi rujukan penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti: KTP-el, KIA, Akta Pencatatan Sipil, SKP, SKPLN.
Prosedur Pindah dalam 1 (satu) kabupaten/kota
- Penduduk mengisi Formulir F.1-03 dan menyerahkan persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Menginput data berdasarkan formulir dan persyaratan;
- Disdukcapil melakukan pelayanan terintegrasi dengan cara: menerbitkan KK, KTP-el dan atau KIA dengan alamat baru bagi yang Pindah;
- mengupdate KK dengan alamat lama bagi anggota keluarga yang tidak pindah
- Kepala Disdukcapil kabupaten/kota mencabut KK, KTP-el dan atau KIA alamat lama untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepindahan ada beberapa kategori :
- Jika hanya Kepala Keluarga yang Pindah, maka Nomor KK yang pindah tetap, bagi anggota keluarga yang tidak pindah dipastikan (di buatkan KK baru atau menumpang KK)
- Kepala Keluarga dan dan seluruh anggota keluarga maka Nomor KK juga tetap,
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga yang pindah maka Nomor KK tetap. Bagi anggota keluarga yang tidak pindah, bisa buat KK Baru atau Numpang KK
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga yang pindah maka Nomor KK tetap. Bagi anggota keluarga yang tidak pindah, bisa buat KK Baru atau Numpang KK
- Jika hanya anggota keluarga saja yang pindah maka KK baru atau Numpang KK.