
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Oleh GUSTINA, S.Sos (Analis Kebijakan Ahli Muda – Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil)
Setiap kita diberikan nama sebagai identitas diri. Nama, dicatatkan pada dokumen kependudukan sebagai bentuk perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, KTP-el, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Teknis pencatatan nama ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Nama tersebut haruslah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dengan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Jika penduduk perlu melakukan perubahan nama, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Jika penduduk melakukan pembetulan nama, diikuti dengan pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang mendasarinya.
Dalam dokumen kependudukan, Nama dicatat menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Jika terdapat marga dan famili maka dapat dicantumkan menjadi satu kesatuan dengan nama. Demikian juga dengan gelar pendidikan, adat dan keagamaan (penulisannya dapat disingkat) yang hanya boleh dicantumkan dalam kartu keluarga dan KTP-el (dilarang untuk Akta Pencatatan Sipil).
Nama, dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Terhadap penduduk yang tidak memenuhi ketentuan diatas, Dinas Dukcapil tidak mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan. Jika melanggar, dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Terhadap pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya Permendagri 73/2022 (11 April 2022) dinyatakan tetap berlaku.