TEKAN ANGGARAN LAHIRKAN INOVASI

TEKAN ANGGARAN LAHIRKAN INOVASI

Oleh : Rimanita Erizon, SE, ME (Analis Kebijakan Muda)

 

Beberapa tahun terakhir, secara nasional beban pelayanan administrasi kependudukan terus bertambah. Penambahannya tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah melalui Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menciptakan berbagai inovasi yang diterapkan di seluruh  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia , yaitu :

  1. D-SIGN : Dukcapil Signature Electronic (tanda tangan elektronik). Berupa barcode yang menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Dokumen kependudukan yang menggunakan tandatangan elektronik ini tidak perlu dilegalisir karena barcodenya dapat dipindai untuk memeriksa legalitasnya.
  2. Kertas Putih : Penggunaan kertas HVS berwarna putih 80 gsm untuk dokumen kependudukan (kecuali KTP–el dan Kartu Identitas Anak). Jika dokumen kependudukan rusak atau hilang, sepanjang file pfd masih ada, maka dapat dicetak kembali.
  3. ADM : Suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel dan terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagai alternatif pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Penduduk yang sudah terdaftar dalam Database kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  4. Layanan Online : pengajuan permohonan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja melalui gadget/komputer.

 

Dengan 4 (empat) inovasi diatas, dampaknya :

  1. Kepala Dinas dapat bekerja darimana saja.
  2. Penduduk dapat mencetak secara mandiri.
  3. Hemat anggaran blanko dokumen.

 

Salah satu hal yang membutuhkan anggaran besar yaitu pengadaaan blanko KTP–el. Untuk tahun 2020 saja, Kementerian Dalam Negri menganggarkan Rp 12,9 miliar ditambah menjadi Rp 15 miliar pada Perubahan APBN. Solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan mentransformasikan kartu fisik KTP–el menjadi digital.

Saat ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil tengah melakukan finalisasi terhadap penerbitan produk hukum berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan penerapan identitas digital di Indonesia, sehingga kedepan dalam penerapannya dapat berjalan dengan maksimal.

Jadi, tunggu kehadiran KTP versi digital yang akan selalu ada dalam smartphone mu.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami