Pindah dari luar daerah ke Kota Padang Panjang kini bisa diurus langsung di Dinas Dukcapil

Tahukah kamu, pindah dari luar daerah ke Kota Padang Panjang kini bisa diurus langsung di Dinas Dukcapil?

Kini masyarakat tidak perlu lagi repot kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Melalui inovasi UDA WAKO (Urus Dokumen Daerah Asal Warga Kota), Dinas Dukcapil hadir memberikan kemudahan bagi warga yang ingin pindah dan menetap di Padang Panjang. Program ini telah berjalan sejak tahun 2025 sebagai wujud komitmen pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan membantu masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili saat ini tanpa terkendala jarak maupun biaya perjalanan ke daerah asal.

Layanan UDA WAKO diberikan gratis tanpa dipungut biaya. Warga cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KTP dan KK, lalu berkonsultasi dengan petugas. Selanjutnya, petugas Dukcapil akan mendampingi proses pengurusan hingga selesai.

Yuk, manfaatkan layanan ini dan lengkapi dokumen kependudukan Anda dengan lebih mudah bersama Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami