.jpeg)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan sebuah inovasi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman kita yang semakin digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan sebuah inovasi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman kita yang semakin digital. Ini adalah upaya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern dan memberikan layanan yang lebih efisien dan efektif.
IKD adalah representasi digital dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan IKD, semua data pribadi dan kependudukan Anda tersimpan dalam sebuah aplikasi di smartphone. Ini berarti, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Cukup tunjukkan IKD Anda melalui ponsel pintar.
Identitas Kependudukan Digital mempermudah dan mempercepat berbagai transaksi pelayanan publik dan privat, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kapan saja dan di mana saja. Data kependudukan tersimpan dengan aman dan terlindungi, mencegah pemalsuan data.
Manfaat Identitas Kependudukan Digital tidak perlu lagi membawa KTP fisik saat bepergian, proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat.
Untuk mendapatkan IKD, Anda perlu:
1. Memiliki KTP elektronik, pastikan Anda sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
2. Mengunduh aplikasi, IKD yang tersedia di Play Store atau App Store.
3. Verifikasi data: Isi data diri dan lakukan verifikasi wajah.
4. lakukan aktivasi ke operator IKD yang dapat anda temui di Kantor Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjan. dan Kelurahan setempat.
Identitas Kependudukan Digital adalah sebuah langkah maju yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan sebuah inovasi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman kita yang semakin digital. Ini adalah upaya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern dan memberikan layanan yang lebih efisien dan efektif.
IKD adalah representasi digital dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan IKD, semua data pribadi dan kependudukan Anda tersimpan dalam sebuah aplikasi di smartphone. Ini berarti, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Cukup tunjukkan IKD Anda melalui ponsel pintar.
Identitas Kependudukan Digital mempermudah dan mempercepat berbagai transaksi pelayanan publik dan privat, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kapan saja dan di mana saja. Data kependudukan tersimpan dengan aman dan terlindungi, mencegah pemalsuan data.
Manfaat Identitas Kependudukan Digital tidak perlu lagi membawa KTP fisik saat bepergian, proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat.
Untuk mendapatkan IKD, Anda perlu:
1. Memiliki KTP elektronik, pastikan Anda sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
2. Mengunduh aplikasi, IKD yang tersedia di Play Store atau App Store.
3. Verifikasi data: Isi data diri dan lakukan verifikasi wajah.
4. lakukan aktivasi ke operator IKD yang dapat anda temui di Kantor Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjan. dan Kelurahan setempat.
Identitas Kependudukan Digital adalah sebuah langkah maju yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.