
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Nama Minimal Dua Kata
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. Oleh karena itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada Pasal 4 Ayat 2 dengan persyaratan :
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Selanjutnya pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud diatas merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain tata cara pencatatan nama, pada Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut adalah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Berlaku untuk dokumen apa saja? Semua dokumen kependudukan, meliputi : a. biodata penduduk; b. Kartu Keluarga; c. Kartu Identitas Anak; d. KTP elektronik; e. Surat Keterangan Kependudukan, dan f. Akta Pencatatan Sipil.
Bagi Masyarakat yang memiliki nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut diatas sebelum keluarnya Permendagri ini tidak harus mengganti KTP dan nama. Dengan artian, nama yang sudah ada tetap berlaku dan masih bisa digunakan.
(Winny Zilkhalida Hadi, ST)