
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SEBAGAI ALAT UKUR KUALITAS LAYANAN
Sebagai unit pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan, merupakan kewajiban bagi Dinas Dukcapil untuk menjaga kualitas layanannya karena dokumen yang dikeluarkan merupakan dokumen utama untuk layanan dasar lainnya. Kualitas pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik perlu dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Publik.
Sejak tahun 2018, setiap tahunnya Dinas Dukcapil telah melakukan tiga kali survei kepuasan masyarakat. Dua kali dilakukan secara mandiri (semesteran) dan satu kali dilakukan oleh LPPM UNAND melalui anggaran Sekretariat Daerah. LPPM UNAND merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi dibidang penelitian dan survei sehingga dibolehkan dalam aturan. Untuk tahun 2023, berdasarkan survei oleh LPPM UNAND diperoleh angka IKM 98,42 dengan mutu pelayanan sangat baik. Survei tersebut dilakukan terhadap 100 orang responden terhadap layanan online dan offline.
Untuk layanan online diberikan 12 pertanyaan dan untuk layanan offline diberikan 18 pertanyaan kepada Masyarakat pengguna layanan Dukcapil. Pada layanan offline diperoleh nilai IKM 99,30. 17 (tujuh belas) unsur bernilai sangat baik dan 1 (satu) unsur bernilai baik yaitu terkait dengan tata cara pengajuan pelayanan. Sementara untuk layanan online diperoleh nilai IKM 98,22, dengan 12 (dua belas) unsur bernilai sangat baik, dan 1 (satu) unsur bernilai baik yaitu pada unsur kelancaran akses pelayanan.
Untuk peningkatan kualitas layanan ke depannya, LPPM UNAND merekomendasikan agar Dinas Dukcapil terus melakukan dan meningkatkan pemberian pemahaman tentang tata cara pengajuan layanan agar semua masyarakat tahu dan mau menggunakan sarana pengaduan layanan yang disediakan pada pengaduan layanan offline dan online.
Saat ini telah disediakan banner di ruang pelayanan dan poster di papan informasi terkait tata cara pengajuan pengaduan. Selain itu secara online juga disebarluaskan informasi melalui Instagram dan Facebook resmi Dinas Dukcapil.
Ke depannya, Dinas Dukcapil akan mengupayakan untuk menyediakan ruangan pengaduan khusus yang berada dekat dengan ruang pelayanan agar mudah di akses oleh masyarakat.
Hasil survei ini akan dipublikasikan dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 4 Permepan RB Nomor 14 Tahun 2017.
(Rimanita Erizon, S.E, M.E)