Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Adminduk demi Keamanan Data Penduduk

Pemanfaatan teknologi informasi bisa dilihat dari kehidupan sehari hari yang dilakukan manusia dari mulai pendidikan, bisnis dan organisasi, hal ini mendorong pemerintah dan penyedia informasi untuk berkembang secara terus menerus dalam mengembangan sistem informasi dan teknologi. Tak terkecuali bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang juga memanfaatkan teknologi informasi secara optimal dalam hal pelayanan Administrasi Kependudukan.


Dalam pemanfaatan teknologi tentu tidak terlepas dari resiko-resiko yang mungkin terjadi adanya serangan virus yang dapat mengganggu kinerja dari teknologi informasi, serangan cracker yang dapat mengacaukan sistem bahkan sampai mencuri data rahasia suatu instansi, hingga pencurian data pribadi penduduk yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Kebocoran data seringkali kita dengar dalam jangka waktu beberapa tahun terakhir di Indonesia, seperti diberitakan bulan Juli lalu telah terjadi kebocoran data pribadi penduduk sebanyak 377 juta.


Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi Disdukcapil untuk melakukan keamanan informasi yang salah satunya pengamanan data penduduk, mengingat pada Disdukcapil terdapat data pribadi penduduk yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Adapun Upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Adminduk. SMKI Adminduk dilaksanakan dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia/International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (ISO/IEC 27001). ISO 27001 adalah standar yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam membangun SMKI. Berbasis manajemen risiko dan dirancang untuk menjamin agar dapat melindungi aset informasi dari berbagai risiko dan memberi keyakinan tingkat keamanan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.


Beberapa regulasi lain yang juga digunakan dalam pengamanan informasi pada Disdukcapil antara lain Permenkominfo No. 4/2016 – Ps. 7 dan Peraturan BSSN No. 8/2020 – Ps. 9 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyelenggarakan Sistem Elektronik harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001:2013 dan Permendagri 57 Thn 2021. Dalam rangka melindungi dan menjamin kerahasiaan (Confidentiality), keutuhan (Integrity) dan ketersediaan (Availability) aset informasi Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) dari ancaman, maka keamanan aset informasi perlu dikelola dalam suatu Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan maksimal.

Implikasi dari penerapan SMKI ini tidak hanya demi keamanan informasi bagi semua yang menfaatkan teknologi informasi saja dari ancaman penyalahgunaan informasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, akan tetapi juga demi keamanan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Disamping itu masyarakat sebagai pemilik data pribadi juga dihimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat pribadi baik melalui media cetak ataupun melalui sosial media. 
(Iqbal Reza, S.kom)

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami