Berkolaborasi Meningkatkan Cakupan Akte Kematian

Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44, bahwa setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Dinas Dukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian. Akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.

Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun saat ini, cakupan akta kematian di Kota Padang Panjang baru mencapai 36%.

Melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor:472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, Pemerintah telah berupaya mendorong Peningkatan cakupan Akta Kematian. Pada surat tersebut Bupati/Walikota se Indonesia diminta untuk memerintahkan Dinas Dukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT. Selain itu Bupati/Walikota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku Pokok Pemakaman ini diisi oleh Aparat Kelurahan dan disampaikan ke Dinas Dukcapil.

Disini kita bisa melihat bahwa peran Kelurahan dan Pengurus RT sangatlah penting dalam peningkatan cakupan akta kematian. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, untuk pengurusan akta kematian saat ini hanya membutuhkan 2 (dua) berkas persyaratan; Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan dan Kartu Keluarga. Pengajuannya juga dapat dilakukan secara daring (paduko.padangpanjang.go.id).

Melihat peluang dan tantangan tersebut, melalui kolaborasi aparat Kelurahan dan RT dapat membantu warga dalam pengurusan akta kematian. Sehingga untuk pengurusan Akta Kematian, warga hanya berurusan sampai Kantor Lurah, tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil.

Akta Kematian memberikan peran yang sangat penting dalam pendataan penduduk. Penduduk baru dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga jika telah diterbitkan akta kematiannya. Perlu kita ketahui bahwa data dasar dalam pelayanan publik di Indonesia saat ini telah menggunakan data dari Dukcapil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Jika seseorang telah meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, tentu seluruh hak dan kewajibannya yang terkait dalam bernegara akan gugur. Tidak lagi berhak atas bantuan sosial, tidak berkewajiban membayar iuran BPJS, tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilu dan lain sebagainya.
(Rimanita Erizon, S.E, M.E)

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami