
DUKCAPIL BERMITRA
Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah merubah wajah penyelenggaraan administrasi kependudukan di indonesia. Penyederhanaan persyaratan dan pemangkasan birokrasi diberikan bagi masyarakat yang akan mengurus Dokumen Kependudukannya. Surat Pengantar RT yang dahulunya menjadi syarat mutlak dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, dengan berlakunya Undang Undang Kependudukan yang baru ini dihilangkan. Begitupun dengan alur birokrasi yang panjang mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan, dan berakhir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dihapuskan menjadi satu pintu di Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja.
Hal ini tentu menjadi terobosan besar bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya baik dari sisi waktu, biaya dan kemudahan pelayanan. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang notabene sebagai Etalase Pelayanan Publik di Indonesia berubah menjadi lebih baik. Persyaratan yang dulu sangat banyak dengan alur birokrasi yang panjang. Masyarakat cukup melengkapi persyaratan dan mengurus langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun bagi perangkat RT kebijakan ini dirasa mereduksi peran mereka yang tadinya sebagai ujung tombak pelayanan publik. Dari sisi pendataan pun mereka tidak lagi mengetahui siapa saja warga mereka yang megurus Dokumen Kependudukan. Terutama pengurusan dokumen kependudukan yang mempengaruhi jumlah penduduk seperti, Lahir, Meninggal, Pindah Keluar dan Pindah Datang. Hal ini pun sering dikemukan perangkat RT di setiap pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang. Karena yang bisa mereka lakukan hanyalah sebatas himbauan bagi warganya. Sementara ada beberapa tugas Perangkat RT yang sebenarnya bisa diberikan akses lebih sehingga target-target penataan administrasi kependudukan bisa ditingkatkan. Seperti: Pelaporan Kematian dan Pendataan Penduduk Non Permanen. Di sisi lain, pemangkasan birokrasi ini juga tidak sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya. Terutama Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Pindah.
Menyikapi isu tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang meluncurkan sebuah inovasi yang diberi nama DUKCAPIL BERMITRA. DUKCAPIL BERMITRA yang merupakan akronim dari Dukcapil memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan hingga Kawasan Perumahan dilaksanakan dengan Perangkat RT sebagai Mitra Dukcapil yang akan membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya.
Dengan menjadi Mitra Dukcapil, perangkat RT diberikan kewenangan untuk menerima berkas persyaratan pengurusan Dokumen Kependudukan bagi warga di Wilayah RT nya. Selanjutnya Perangkat RT akan membantu menguruskan melalui Aplikasi PADUKO (Pelayanan Administrasi Kependudukan Online). Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang akan menerima permohonan secara digital dan melakukan verifikasi berkas untuk selanjutnya diterbitkan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Dokumen yang telah diterbitkan tadi akan diantarkan oleh Laskar Dukcapil ke rumah Perangkat RT.
Ini merupakan upaya menambah pilihan layanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukanya. Tidak hanya itu, melibatkan Perangkat RT sebagai Mitra Dukcapil juga akan mengembalikan marwah Perangkat RT dalam hal pengurusan dokumen kependudukan. Karena dengan menjadi mitra, perangkat RT bisa lebih proaktif untuk menertibkan Administrasi kependudukan di wilayahnya terutama dalam hal mutasi penduduk.
Oleh Windo A Rezzo, S.Kom, M.Si (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data)