
TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DIGITALISASI KEPENDUDUKAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DIGITALISASI KEPENDUDUKAN
oleh : Masnaidi.B
Digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan dalam zaman milenial ini. Semua sendi kehidupan menggunakan aplikasi transaksi elektronik. Mulai dari pemesanan/pembelian, pengantaran, pembayaran menggunakan fasilitas transaksi elektronik. Semua transaksi elektronik tersebut dimulai dari sebuah data identitas yang di inputkan kedalam sebuah sistem yang kemudian terkoneksi kepada semua jaringan yang menggunakan transaksi elektronik.
Data identitas ini bersumber dari data kependudukan yang digunakan sebagai basis data transaksi elektronik. Hal ini dimungkinkan karena sudah diberi ruang dalam Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kemudian dalam pelaksanaannya banyak hal yang mesti dipersiapkan terutama terkait keamanan basis data dalam pemanfaatan data. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil sebagai instansi pelaksana telah melaksanakan pengamanan secara berlapis data kependudukan dengan menerapkan sistem aplikasi SIAK Terpusat. SIAK Terpusat merupakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang lansung dikelola oleh Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dibawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis maka diterbitkanlah Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Dirjen Dukcapil hanya memberikan akses ke data kependudukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan keamanan data perseorangan dan kemanan negara. Ada beberapa kriteria Lembaga yang diberi kesempatan untuk akses data yaitu a. lembaga negara, b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, c. badan hukum Indonesia dan/atau d. organisasi perangkat daerah. Dalam permendagri tersebut juga diatur bagaimana mekanisme pengajuan perijinan hak akses data kependudukan dan apasaja yang akan diberikan.
Dari kesemua proses pemamfaatan data kependudukan, Dinas Dukcapil dibawah komando Direktorat Jenderal Dukcapil sudah menyiapkan kebutuhan masyarakat akan transaksi elektronik dengan menyiapkan digitalisasi kependudukan. Dibutuhkan kecerdasan masyarakat dalam memberikan informasi data pribadinya kepada pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga tidak dimamfaatlan untuk kepentingan yang menyalahi aturan perundang-undangan.