HATI-HATI, MELANGGAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BISA DIKENAKAN SANKSI PIDANA
oleh Ramadia, S.Ds
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di jelaskan dalam pasal 91-97 sanksi-sanksi bagi pelanggararan administrasi kependudukan yaitu:
- Bepergian tidak membawa KTP : denda Rp. 50.000,- (Pasal 91)
- Orang asing tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal : denda Rp. 100.000,- (Pasal 91)
- Pejabat Instansi Pelaksana memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan : denda Rp. 10.000.000,- (Pasal 92)
- Memalsukan data dan/atau dokumen : penjara 6 tahun dan/atau denda 50.000.000,- (Pasal 93)
- Manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk : penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 75.000.000,- (Pasal 94)
- Mengakses database tanpa izin : penjara 2 tahun dan/atau denda Rp.25.000.000,- (Pasal 95)
- Setiap orang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan dan Data Pribadi : penjara 2 tahun dan/atau denda Rp. 25.000.000,- (Pasal 95A)
- Petugas desa/ kelurahan, kecamatan, UPT melakukan pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 75.000.000,- (Pasal 95B)
- Orang/badan hukum tanpa hak mencetak, menerbitkan,dan atau mendistribusikan blanko/dokumen kependudukan : penjara 10 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (Pasal 96)
- Sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga/ Anggota Keluarga pada lebih dari 1 Kartu Keluarga : penjara 2 tahun dan/atau denda Rp. 25.000.000,- (Pasal 97)
Penyebab tindakan Pidana di bidang administrasi kependudukan adalah :
- Memalsukan bahan pembuatan blangko.
- Memalsukan data dokumen. Tindakan yang termasuk dalam memalsukan dokumen yaitu, memberikan keterangan yang tidak benar, mengisi dokumen tidak benar, menggunakan dokumen palsu untuk membuat identitas.
- Menyebarluaskan data kependudukan atau data pribadi
Subjek hukum yang masuk kategori tindak pidana dalam bidang administrasi kependudukan :
- Penduduk/Pemohon. Pemohon administrasi kependudukan haruslah jujur
- Petugas/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota di instansi pelaksana sampai dengan tingkat provinsi dan tingkat pusat.
- Lembaga pengguna data. Lembaga yang menggunakan data kependudukan harus menggunakan tolak ukur yuridis dalam berbagai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data dan perlindungan rahasia data pribadi.
- Badan hukum. Badan hukum yang membuat blangko, badan hukum yang mencetak KTP-el, badan hukum yang mencetak dokumen dokumen harus bekerja dengan memperhatikan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus mematuhinya.
HATI-HATI, MELANGGAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, BISA DIKENAKAN SANKSI PIDANA