Persyaratan Pelayanan
- Home
- Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Fotokopi dokumen Perjalanan;
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami