Pencatatan Perkawinan Orang Asing Di Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Pas foto berwarna suami dan istri;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan;
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  • KTP-el Asli;
  • KK Asli; dan
  • Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  • KTP-el Asli; dan
  • KK Asli.

Pencatatan Perceraian

  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perkawinan asli;
  • KTP-el Asli; dan
  • KK Asli.

Pencatatan Pembatalan Perceraian

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perceraian asli;
  • KTP-el Asli; dan
  • KK Asli.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami