Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP antar Kab/Kota (daerah asal)

  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP-el;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Pindah Datang Orang Asing ITAP antar Kab/Kota (daerah tujuan)

  • SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam 1 (satu) Kab/Kota

  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAS antar Kab/Kota

  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami