Persyaratan Pelayanan
- Home
- Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami