Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI yang hilang/rusak/pindah datang

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

Penerbitan KIA Baru Untuk Anak Orang Asing

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Penerbitan Kartu Identitas Anak Orang Asing Hilang/Rusak/Pindah Datang

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami