Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

  • SKP (jika pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami