Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
- Fotokopi akta kematian; dan
- Fotokopi KK lama
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan:
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).