Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  • Fotokopi KK lama; dan
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  • KK lama; dan
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. 

    Catatan:

    Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami