Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

  • fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan
  • kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk

  • fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  • fotokopi KK.

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

  • Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang  pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  • Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  • KK Asli;
  • KTP-el Asli; dan
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan.

Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

  • Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran  ABG  dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  • Kutipan akta kelahiran asli.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami