Persyaratan Pelayanan
- Home
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga
- Fotokopi Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami