Pendaftaran Penduduk
Pelayanan pendaftaran penduduk meliputi pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan (Permendagri 96 tahun 2018). Dari permendagri tersebut diketahui bahwa :
1. Pencatatan biodata penduduk
2. Pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan
3. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
4. Penerbitan dokumen kependudukan
Intruksi mendagri nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 menegaskan bahwa dalam hal pencatatan biodata penduduk dalam wilayah NKRI yang belum terdaftar dalam database kependudukan dilakukan dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, melampirkan dokumen pendukung data diri atau bukti peristiwa kependudukan dan peritiwa penting serta melampirkan bukti pendidikan terakhir.
Dalam hal penduduk dewasa yang belum terdaftar dalam database, maka sebelumnya akan dilakukan penelusuruan data, dengan memeriksa iris mata dan sidik jari yang bersangkutan. Pencocokkan data biometrik, digunakan untuk memastikan yang apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam database atau belum. Setelah dapat hasil pencocokkan, apabila tidak terdaftar dalam database, maka didaftarkan satu kali kedalam database kependudukan. Bagi penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan bukti peristiwa kependudukan maka diminta untuk mengisi formular F1.04 berupa surat pernyataan tidak memiliki dokumen. Bagi penduduk yang menumpang alamat, menyewa rumah, kontrak dan kost maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemiliki rumah.
Sementara itu bagi penduduk yang baru lahir, pendaftaran penduduk dilakukan dengan mempedomani surat kererangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan kartu keluarga orang tua, tanpa melampirkan surat pengantar RT dan RW.
Pencatatan biodata penduduk (WNI) diluar wilayah NKRI dengan mengisi formular F1.01, melampirkan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Passport/SPLP), surat keterangan domisili, dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta melampirkan dokumen bukti pendidikan terakhir.