KEMENDAGRI RILIS DATA KEPENDUDUKAN SEMESTER 1 TAHUN 2023
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merilis Data Konsolidasi Bersih Kependudukan Semester 1 Tahun 2023. Ini merupakan Amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per semester, berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Merujuk dari data tersebut, Semester 1 Tahun 2023 ini jumlah penduduk Kota Padang Panjang berjumlah sebanyak 61.559 jiwa. Angka ini meningkat dari data semester sebelumnya yang berjumlah 61.075. Kalau kita bandingkan data agregat kependudukan semester ini memang ada penambahan jumlah penduduk dibanding semester lalu sebanyak 484 jiwa. Bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk ini dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya Kelahiran, Kematian, Perpindahan dan Kedatangan Penduduk. Dan untuk penambahan pada Semester 1 Tahun 2023 ini lebih banyak disebabkan oleh Kelahiran Penduduk dengan angka 86,7%, sedangkan untuk kedatangan ikut munyumbang pertambahan penduduk dengan angka 13,3%. Dari analisa kita jumlah kelahiran di Kota Padang Panjang memang lebih banyak dibandingkan jumlah kematian, lebih dari 2 kali lipat. Sedangkan untuk mutasi penduduk perpindahan dan kedatangan, selisihnya tidak terlalu signifikan.
Untuk semester 1 Tahun 2023 ini, Kelurahan Kampung Manggis (7.739 jiwa) dan Kelurahan Guguk Malintang (7.144 jiwa) masih menjadi Kelurahan dengan jumlah penduduk paling banyak. Sedangkan untuk Kelurahan dengan jumlah penduduk paling sedikit masih berada di Kelurahan Koto Katik (1.313 jiwa) dan Kelurahan Pasar Baru (1.672 jiwa).
Data kependudukan ini memiliki peran yang sangat penting bagi Pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan menganalisis data kependudukan, kita dapat mengidentifikasi daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan mengalokasikan sumber daya yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan penduduk, seperti membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur penting lainnya. Dan dengan Data kependudukan yang akurat memungkinkan pembuat kebijakan dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk memahami jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk, yang sangat penting untuk perencanaan dan alokasi sumber daya yang efektif. Selain itu, data kependudukan akan membantu kita untuk mengidentifikasi tren demografis, seperti tingkat pertumbuhan populasi, struktur usia, dan pola migrasi.
Sebagaimana diamanahkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, data kependudukan ini nanti akan digunakan untuk berbagai keperluan, yang diantaranya : (1) Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan, kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. (3) Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan. (4) Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). (5) Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal.
oleh Windo A Rezzo, S.Kom, M.Si (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data)
