Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Nama Minimal Dua Kata
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar
Sebagai unit pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan, merupakan kewajiban bagi Dinas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang telah menyediakan fasilitas pencetak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana tela